Kabar gembira bagi pemburu hunian! Pemerintah resmi perpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2026 melalui PMK 90/2025. Simak syarat lengkap dan dampaknya di sini.
Jakarta, Propertimedia – Memasuki awal tahun 2026, industri properti tanah air mendapatkan suntikan energi baru yang telah dinanti-nantikan oleh banyak pihak. Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan sepanjang tahun anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum utama bagi para calon pembeli rumah untuk mendapatkan hunian bebas pajak.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari visi ekonomi "Sumitronomics" yang menekankan pada penguatan daya beli masyarakat dan percepatan investasi domestik. Di tengah tantangan ekonomi global, sektor properti tetap diposisikan sebagai leading sector karena mampu menggerakkan lebih dari 180 sub-sektor industri lainnya. Lantas, apa saja syarat detailnya dan bagaimana dampaknya bagi pasar properti, khususnya di wilayah potensial seperti Jawa Timur? Mari kita bedah secara mendalam.
Landasan Hukum PMK 90 Tahun 2025: Siapa yang Berhak?
Perpanjangan insentif ini bukan sekadar kebijakan tanpa dasar. Pemerintah menyadari bahwa sektor perumahan membutuhkan stabilitas jangka panjang agar target "Program Tiga Juta Rumah" dapat tercapai. Melalui PMK 90/2025, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP 100 persen yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Namun, tidak semua properti bisa mendapatkan fasilitas ini. Ada batasan ketat yang perlu dipahami agar Anda tidak salah langkah:
- Batasan Harga Jual: Fasilitas ini hanya berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) dengan harga jual maksimal 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Plafon Pajak: Pemerintah hanya menanggung PPN atas bagian harga jual sampai dengan 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Artinya, jika Anda membeli rumah seharga Rp4 miliar, PPN untuk Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah 100%, sedangkan sisanya tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku.
- Kondisi Rumah: Rumah harus merupakan hunian baru dalam kondisi siap huni (ready stock). Rumah yang masih dalam tahap pembangunan (indent) atau rumah bekas tidak masuk dalam kategori penerima insentif ini.
- Satu Unit Per Orang: Setiap satu individu (WNI maupun WNA yang memiliki KITAS/dokumen sah) hanya berhak mendapatkan satu kali insentif untuk satu unit properti selama periode kebijakan.
- Kode Identitas Rumah: Pastikan unit yang Anda incar telah terdaftar dan memiliki kode identitas rumah di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum atau BP Tapera.
Mengapa 2026 Menjadi Tahun "Membeli" Properti?
Banyak pengamat memprediksi bahwa 2026 akan menjadi momen booming investasi properti sebelum mencapai puncaknya di 2027. Selain faktor PPN DTP, suku bunga Bank Indonesia (BI-Rate) diproyeksikan akan lebih akomodatif bagi sektor kredit. Sinergi antara kebijakan moneter yang longgar dan insentif fiskal seperti PPN DTP menciptakan perfect storm bagi investor maupun pembeli rumah pertama (first-time homebuyers).
Kinerja emiten properti besar seperti Bumi Serpong Damai (BSDE) dan Summarecon Agung (SMRA) diperkirakan akan terakselerasi berkat kebijakan ini. Di pasar modal, pertumbuhan laba sektor properti diproyeksikan mencapai 10,5% (YoY) pada tahun 2026, membalikkan kondisi dinamis di tahun-tahun sebelumnya.
Sorotan Jawa Timur: KEK Halal Sidoarjo dan Ekspansi Surabaya Barat
Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang paling agresif dalam menyambut tahun properti 2026. Kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Halal Sidoarjo menjadi katalisator utama pertumbuhan kawasan. KEK ini diproyeksikan menarik investasi hingga Rp97,8 triliun dan menyerap lebih dari 300.000 tenaga kerja. Hal ini tentu saja akan memicu lonjakan permintaan hunian di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Di Surabaya Barat, pengembang terus berinovasi. Royal Residence, perumahan elit yang dikembangkan oleh Bhakti Tamara Group, telah menyiapkan strategi besar untuk tahun 2026. Fokus mereka bergeser ke arah pengembangan kawasan komersial guna meningkatkan traffic di dalam kawasan perumahan.
"Tahun 2026 kami ingin perbanyak komersial agar tercipta keramaian di dalam. Kami juga sudah menyiapkan lahan lebih dari satu hektare untuk pengembangan food festival dengan menggandeng berbagai anchor brand kuliner," ungkap perwakilan manajemen Royal Residence dalam sebuah forum industri baru-baru ini. Hal ini membuktikan bahwa properti tahun 2026 bukan lagi sekadar tempat tinggal, melainkan ekosistem gaya hidup yang mandiri.
Tak jauh dari situ, di Sidoarjo, Natura Residences tetap menjadi primadona bagi segmen milenial dan keluarga muda. Dengan konsep eco-living dan lokasi strategis yang hanya 10 menit dari gerbang tol Sidoarjo, hunian ini menawarkan nilai investasi jangka panjang yang stabil. Sementara itu, bagi mereka yang mencari harga yang lebih terjangkau, Lentera Group mulai menggarap proyek di kawasan Driyorejo, Gresik, dengan harga mulai Rp300 jutaan. Driyorejo dipandang strategis karena berdekatan dengan kawasan industri dan menjadi pilihan favorit para urban dari Surabaya.
Peran BP Tapera dan Program Rumah Subsidi 285 Ribu Unit
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah melalui BP Tapera telah menetapkan target penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 285.000 unit rumah pada tahun 2026. Anggaran yang dialokasikan tidak main-main, mencapai Rp37,1 triliun.
Menariknya, pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan alokasi untuk sektor non-formal menjadi 15%, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 10%. Ini adalah kabar baik bagi pedagang pasar, pengemudi ojek online, maupun pekerja mandiri lainnya agar bisa mengakses KPR Sejahtera FLPP dengan uang muka hanya 1% dan bunga flat 5% selama masa tenor.
Namun, Realestat Indonesia (REI) memberikan catatan kritis. Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, mengingatkan adanya tantangan mismatch harga. Biaya konstruksi untuk hunian vertikal (Rusunami) saat ini sudah menyentuh Rp10 juta per meter persegi, sementara harga patokan pemerintah masih berkisar di angka Rp8 juta per meter persegi. "Membangun rusunami biayanya hampir sama dengan apartemen karena risiko bangunan tinggi tidak bisa dikompromi. Kami berharap pemerintah menyesuaikan harga agar suplai tetap terjaga," tuturnya dalam catatan resmi REI.
Kendala Perizinan PBG dan SLF: Hati-hati Bagi Pengembang
Dibalik banjir insentif, tantangan perizinan masih menjadi "hantu" bagi para pelaku industri. Proses pengalihan dari IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seringkali menjadi penghambat laju proyek.14 Berdasarkan data dari Masterizin, terdapat 10 penyebab utama penolakan PBG di tahun 2026, mulai dari dokumen administrasi yang tidak lengkap hingga desain yang tidak mematuhi zonasi atau aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Bangunan yang tidak memiliki SLF tidak dapat dioperasikan secara legal, yang berarti pengembang tidak bisa melakukan serah terima unit secara resmi kepada konsumen. Bagi konsumen, penting untuk memastikan bahwa rumah yang mereka beli dengan insentif PPN DTP sudah memiliki status legalitas yang bersih agar tidak terkendala saat proses balik nama sertifikat nantinya.
Tren Properti Hijau: Bukan Lagi Opsi, Tapi Keharusan
Isu lingkungan dan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) diprediksi akan semakin mendominasi pasar 2026. Sebanyak 84 persen konsumen kini mempertimbangkan aspek "properti hijau" sebelum memutuskan untuk membeli aset. Pengembang besar seperti Sinar Mas Land, Ciputra, dan Summarecon mulai berlomba mendapatkan sertifikasi bangunan hijau seperti EDGE atau Greenship untuk meningkatkan nilai jual mereka.
Di Jakarta saja, 54% gedung perkantoran kelas A sudah mengantongi sertifikat hijau. Tren ini diprediksi akan menular ke sektor residensial di Jawa Timur. Konsep hunian sehat dengan sirkulasi udara optimal dan penggunaan panel surya kini menjadi daya tarik utama bagi generasi milenial yang peduli pada keberlanjutan.
Tahun 2026 adalah tahun penuh peluang sekaligus tantangan bagi dunia properti. Dengan adanya PMK 90/2025, jendela kesempatan bagi Anda untuk memiliki rumah bebas PPN kembali terbuka lebar.1 Bagi pengembang, ini adalah waktu yang tepat untuk menghabiskan stok unit siap huni, sementara bagi pemerintah, ini adalah ujian untuk menyelaraskan antara kebijakan pusat dan kemudahan perizinan di daerah.
Satu hal yang pasti, dengan integrasi tata ruang pasca UU Cipta Kerja dan optimalisasi lahan oleh Badan Bank Tanah, akses terhadap lahan perumahan diharapkan menjadi lebih adil dan transparan. Jangan lewatkan momentum ini, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan administrasi, dan pilihlah pengembang yang memiliki rekam jejak legalitas yang solid.
Sumber & Referensi:
- Kementerian Keuangan RI (JDIH): PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN DTP Perumahan.
- Badan Pengelola Tapera: Target FLPP 2026 dan Realisasi KPR Sejahtera.
- Sekretariat Kabinet / Kemenko Perekonomian: Kebijakan Ekonomi Nasional 2026 (Sumitronomics).
- Kantor Berita ANTARA: Perpanjangan Insentif Fiskal dan Proyek Strategis Nasional.
- Kementerian ATR/BPN: Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan.
- Masterizin: Analisis Kendala Perizinan PBG dan SLF 2026.
- REI (Realestat Indonesia): Outlook Properti Nasional dan Catatan Rumah Subsidi.
- Bank Indonesia & BRI-MI: Market Outlook & Economic Projection Indonesia 2026.