/ Nasional / Panduan Properti /

Waspada! Girik Tak Berlaku Mulai Februari 2026: Panduan Mengonversi Tanah Adat ke SHM via PTSL

Pahami batas waktu konversi tanah girik per Februari 2026 sesuai PP 18/2021. Simak panduan lengkap ubah surat tanah adat jadi SHM melalui program PTSL BPN secara aman

Oleh Handoko waktu baca 9 menit
Waspada! Girik Tak Berlaku Mulai Februari 2026: Panduan Mengonversi Tanah Adat ke SHM via PTSL
Pahami batas waktu konversi tanah girik per Februari 2026 sesuai PP 18/2021. Simak panduan lengkap ubah surat tanah adat jadi SHM melalui program PTSL BPN secara aman Sumber Foto: galang-persada-NBNX

Pahami batas waktu konversi tanah girik per Februari 2026 sesuai PP 18/2021. Simak panduan lengkap ubah surat tanah adat jadi SHM melalui program PTSL BPN secara aman.

 

Malang, Propertimedia - Bagi banyak keluarga di Indonesia, lembaran kertas kusam berwarna kecokelatan yang disimpan rapi di dalam lemari tua sering kali dianggap sebagai bukti paling sakral atas kepemilikan tanah leluhur. Dokumen yang sering kita sebut sebagai girik, letter C, atau petok D ini telah melintasi berbagai generasi sebagai simbol warisan. Namun, sebuah perubahan besar dalam tatanan hukum pertanahan nasional tengah membayangi pemilik dokumen-dokumen tradisional tersebut. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tanggal 2 Februari 2026, seluruh jenis bukti hak lama atau hak adat tersebut secara resmi tidak lagi diakui sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah. Fenomena ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah alarm bagi siapa saja yang masih menggantungkan keamanan aset propertinya pada secarik kertas peninggalan masa lalu yang belum bersertifikat resmi.

 

Menghitung Mundur Berakhirnya Era Bukti Tanah Tradisional

Keputusan pemerintah untuk membatasi masa berlaku dokumen tanah adat bukanlah tanpa alasan yang kuat. Selama puluhan tahun, penggunaan dokumen seperti girik dan verponding sering kali menjadi celah masuknya praktik mafia tanah karena datanya yang tidak terintegrasi secara digital dan mudah dipalsukan. Dalam tatanan hukum yang baru, dokumen-dokumen lama tersebut kini diturunkan derajatnya menjadi sekadar data petunjuk dalam proses pendaftaran tanah pertama kali. Artinya, setelah melewati tenggat waktu Februari 2026, dokumen tersebut tidak lagi bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan final di hadapan hukum maupun lembaga keuangan. Jika Anda masih memegang dokumen-dokumen ini, posisi tawar hukum Anda akan sangat lemah apabila terjadi klaim ganda atau sengketa di kemudian hari.

 

Dampak dari pengabaian terhadap batas waktu ini bisa sangat fatal bagi pemilik lahan. Tanah-tanah yang tidak segera didaftarkan atau dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM berisiko mengalami perubahan status secara yuridis menjadi tanah negara. Hal ini terjadi karena negara menganggap lahan tersebut tidak memiliki subjek hukum yang terdaftar secara sah dalam sistem pendaftaran tanah nasional yang terpusat di Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Dengan status sebagai tanah negara, lahan tersebut menjadi rentan untuk dikelola kembali oleh pemerintah atau bahkan dikuasai secara sah oleh pihak lain yang lebih dahulu melakukan pendaftaran secara resmi melalui prosedur hukum yang benar.

 

Mengenal Berbagai Jenis Dokumen Lama yang Wajib Dikonversi

Penting bagi masyarakat awam untuk mengenali jenis dokumen apa saja yang terdampak oleh kebijakan ini. Selain girik yang sangat populer di wilayah Pulau Jawa, terdapat pula letter C yang sebenarnya adalah catatan pajak tanah di tingkat desa pada masa lampau. Dokumen lain yang juga masuk dalam daftar "kedaluwarsa" adalah petok D, kekitir, pipil atau papil, hingga bukti hak era kolonial seperti eigendom verponding. Seluruh dokumen tersebut pada dasarnya memiliki karakteristik yang sama, yaitu hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah di masa lalu dan bukan merupakan tanda kepemilikan mutlak atas tanah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

 

Meskipun sering dianggap sebagai surat tanah oleh sebagian besar masyarakat pedesaan, dokumen-dokumen ini tidak memberikan jaminan eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan atau mengalihkan tanah tersebut secara bebas di mata negara. Tanpa adanya sertifikat resmi, lahan Anda tidak memiliki kepastian luas yang presisi secara digital, koordinat lokasi yang akurat, serta perlindungan dari tumpang tindih lahan. Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi kembali terhadap dokumen yang Anda miliki di rumah dan memastikan apakah statusnya sudah menjadi SHM ataukah masih berupa alas hak adat yang perlu segera ditingkatkan statusnya.

 

Penyelamatan Aset Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi tanah secara mandiri sering kali dianggap rumit dan mahal oleh masyarakat luas. Sebagai solusinya, hadir program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang lebih dikenal dengan sebutan PTSL. Program ini dirancang untuk memberikan fasilitas pendaftaran tanah pertama kali secara massal dan serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan. Keuntungan utama dari PTSL adalah biayanya yang jauh lebih terjangkau, bahkan sering kali digratiskan untuk biaya pengukuran dan penerbitan sertifikatnya, karena disubsidi langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

 

Melalui PTSL, pemilik tanah beralas hak girik dapat melakukan konversi secara berkelompok dengan tetangga sekitar dalam satu wilayah administrasi. Proses ini melibatkan tim ajudikasi dari BPN yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan pengukuran. Manfaat dari mengikuti program ini bukan hanya soal mendapatkan sertifikat, tetapi juga memastikan bahwa batas-batas tanah Anda telah disepakati secara kolektif dengan pemilik lahan di sekelilingnya. Hal ini sangat krusial untuk meminimalisir potensi sengketa batas tanah yang sering kali menjadi pemicu konflik berkepanjangan antar tetangga atau bahkan antar keluarga.

 

Tahapan Praktis Mengurus Konversi Tanah Adat Menjadi Sertifikat

Proses pengurusan sertifikat dari girik menuju SHM dimulai dengan langkah awal di kantor kelurahan atau balai desa tempat tanah tersebut berada. Anda perlu meminta petugas desa untuk memeriksa buku besar letter C guna memastikan bahwa tanah tersebut memang terdaftar atas nama pemohon atau pendahulu pemohon. Setelah itu, kelurahan akan menerbitkan beberapa dokumen kunci seperti surat keterangan riwayat tanah yang menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah, serta surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh pemilik dan diketahui oleh ketua lingkungan serta lurah setempat. Dokumen-dokumen dari tingkat desa ini menjadi fondasi utama sebelum Anda melangkah ke kantor pertanahan.

 

Setelah dokumen di tingkat desa lengkap, tahap berikutnya adalah mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor BPN setempat, baik melalui jalur mandiri maupun melalui panitia PTSL jika program tersebut sedang berjalan di wilayah Anda. Di kantor pertanahan, petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan kemudian menjadwalkan proses pengukuran fisik di lapangan. Pada tahap ini, pemilik tanah wajib hadir dan menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dipasangi patok permanen. Setelah hasil pengukuran diolah menjadi peta bidang, BPN akan melakukan pengumuman data fisik dan yuridis selama jangka waktu tertentu guna memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain. Jika selama masa pengumuman tersebut tidak ada sanggahan, maka BPN akan menerbitkan Keputusan Pemberian Hak dan mencetak sertifikat tanah Anda.

 

Menghadapi Masalah Riwayat Tanah dan Bukti Warisan yang Terputus

Salah satu kendala yang sering ditemui dalam konversi tanah adat adalah riwayat tanah yang tidak jelas atau terputus karena proses jual beli di bawah tangan yang hanya menggunakan kuitansi biasa. Jika dokumen girik masih atas nama orang lain, misalnya nama kakek atau orang tua yang sudah meninggal, maka dokumen pendukung tambahan seperti surat keterangan waris dan akta pembagian hak bersama menjadi syarat mutlak yang harus disiapkan. Tanpa adanya bukti alur kepemilikan yang runtut, pihak BPN akan kesulitan melakukan validasi yuridis terhadap permohonan Anda.

 

Dalam kasus di mana tanah diperoleh melalui jual beli dari pemegang girik sebelumnya, sangat disarankan untuk melengkapinya dengan Akta Jual Beli atau AJB yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Namun, jika transaksi dilakukan puluhan tahun lalu dan penjual sudah tidak dapat ditemukan, pemerintah memberikan relaksasi melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah secara berturut-turut selama minimal dua puluh tahun. Surat pernyataan ini harus dibuat dengan jujur dan penuh tanggung jawab, karena jika di kemudian hari terbukti ada manipulasi data, sertifikat yang terbit dapat dibatalkan demi hukum.

 

Era Baru dengan Sertifikat Elektronik untuk Keamanan Maksimal

Seiring dengan proses konversi besar-besaran ini, kementerian terkait juga tengah melakukan migrasi menuju sistem digital yang menghasilkan Sertipikat-el atau sertifikat elektronik. Berbeda dengan sertifikat fisik lama yang berbentuk buku tipis dengan tanda tangan manual, sertifikat elektronik disimpan dalam basis data digital dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi serta kode respons cepat atau QR code. Penggunaan teknologi ini merupakan langkah preventif paling ampuh untuk menjegal praktik mafia tanah yang sering kali menggunakan modus sertifikat ganda.

 

Bagi Anda yang baru melakukan konversi dari girik di tahun 2026, kemungkinan besar sertifikat yang akan Anda terima adalah dalam bentuk elektronik. Dokumen digital ini dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi pemerintah seperti Sentuh Tanahku. Keuntungan lainnya adalah Anda tidak perlu lagi khawatir dokumen asli akan rusak karena bencana alam, hilang, atau dicuri, karena salinan digital yang sah tetap tersimpan di server BPN. Digitalisasi ini juga memudahkan proses pengecekan status tanah secara mandiri, sehingga pemilik lahan dapat melakukan pengawasan secara aktif terhadap asetnya dari mana saja dan kapan saja.

 

Mitigasi Risiko Mafia Tanah Selama Proses Sertifikasi

Kewaspadaan adalah kunci utama dalam menjaga aset properti Anda selama masa transisi menuju tahun 2026. Praktik mafia tanah sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menawarkan jasa pengurusan sertifikat yang cepat namun menggunakan dokumen palsu. Jangan pernah menyerahkan dokumen asli girik atau bukti hak adat lainnya kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum yang jelas, bahkan jika mereka mengaku sebagai profesional atau kerabat dekat. Pastikan setiap penyerahan dokumen disertai dengan tanda terima resmi yang mencantumkan rincian berkas dan tujuan penyerahannya.

 

Selain pengamanan dokumen, pengamanan fisik di lokasi lahan juga sangat penting. Lahan yang dibiarkan kosong tanpa penanda kepemilikan sering kali menjadi target empuk bagi oknum untuk melakukan klaim sepihak. Pasanglah patok batas permanen yang jelas dan pasang papan informasi yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dalam proses pendaftaran sertifikat. Dengan menunjukkan kehadiran secara fisik dan administratif, Anda memberikan sinyal kuat kepada pihak luar bahwa lahan tersebut diawasi dengan ketat. Jika Anda menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau munculnya patok-patok asing di lahan Anda, segera laporkan hal tersebut kepada ketua lingkungan, kantor desa, atau langsung ke Satuan Tugas Anti-Mafia Tanah.

 

Kepastian Hukum Sebagai Investasi Masa Depan

Tenggat waktu Februari 2026 bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan wujud dari upaya negara untuk menciptakan ketertiban administrasi pertanahan yang lebih modern dan aman. Mengonversi tanah adat seperti girik menjadi SHM adalah investasi terpenting bagi masa depan keluarga Anda. Kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikat resmi tidak hanya melindungi Anda dari sengketa, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi properti Anda secara signifikan karena tanah yang bersertifikat jauh lebih mudah untuk dijadikan agunan perbankan atau dijual dengan harga pasar yang wajar.

 

Jangan menunggu hingga detik-detik terakhir di tahun 2026 untuk memulai proses ini, karena pendaftaran tanah pertama kali sering kali membutuhkan waktu untuk verifikasi lapangan dan sinkronisasi data. Manfaatkan setiap kesempatan program pemerintah seperti PTSL yang ada di wilayah Anda. Dengan memiliki kesadaran hukum yang tinggi dan proaktif dalam mengurus legalitas lahan, Anda telah melakukan langkah besar dalam melindungi hak-hak dasar atas tanah warisan leluhur demi kemakmuran generasi mendatang.

 

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan pertanahan Indonesia yang berlaku hingga tahun 2026. Estimasi waktu dan prosedur pendaftaran dapat bervariasi tergantung pada kebijakan teknis di masing-masing Kantor Pertanahan setempat. Pembaca disarankan untuk selalu melakukan konsultasi langsung dengan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau notaris/PPAT resmi sebelum melakukan transaksi atau pendaftaran tanah.

 

Sumber Referensi:

  1. Hukum Online - Analisis PP Nomor 18 Tahun 2021: https://www.hukumonline.com/pusatdata/
  2. Kementerian ATR/BPN - Layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali: https://www.atrbpn.go.id/layanan-pertanahan
  3. Portal Informasi Indonesia - Panduan Mengikuti Program PTSL: https://indonesia.go.id/layanan/pertanahan
  4. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan - Status Tanah Adat Pasca 2026: https://dg-agraria.atrbpn.go.id/
propertimedia.com

Artikel Terkait